Pandangan Muhammad tentang apakah boleh mencabut kemaluan saat berhubungan seksual dengan perempuan tawanan
5. Pandangan Muhammad tentang apakah boleh mencabut kemaluan saat berhubungan seksual dengan perempuan tawanan
Anak buah Muhammad ingin berhubungan seksual dengan perempuan yang ditawan dalam perang. Mereka bertanya kepada Muhammad apakah boleh mencabut kemaluan. Muhammad mengatakan mereka tidak perlu mencabutnya, karena jika Allah menghendaki lahirnya seorang bayi, hal itu akan tetap terjadi.
Dari hadis sahih
“Wahai Abu Sa’id, apakah engkau mendengar Rasulullah menyebutkan al-’azl? Dia menjawab: Ya, dan menambahkan: Kami keluar bersama Rasulullah dalam ekspedisi ke Bi’l-Mustaliq dan menawan beberapa perempuan Arab yang sangat menawan; lalu kami menginginkan mereka, karena kami menderita akibat jauh dari istri-istri kami, (tetapi pada saat yang sama) kami juga menginginkan tebusan untuk mereka. Jadi kami memutuskan untuk berhubungan seksual dengan mereka tetapi dengan melakukan ‘azl (mencabut organ seksual pria sebelum pemancaran air mani untuk mencegah kehamilan). Namun kami berkata: Kita melakukan suatu tindakan padahal Rasulullah ada di antara kita; mengapa tidak bertanya kepadanya? Maka kami bertanya kepada Rasulullah, dan beliau bersabda: Tidak masalah jika kalian tidak melakukannya, karena setiap jiwa yang akan lahir hingga Hari Kiamat pasti akan lahir.” Sahih Muslim 1438a